Uncategorized

Bea Cukai Medan dan Camat Hinai sosialisasikan “Gempur Rokok Ilegal”

Hinai, KL | Petugas Bea Cukai Medan bersama Camat Hinai Kabupaten Langkat Muhammad Nawawi, S.STP, M.SP melaksanakan Pengawasan dan Pemantauan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berdasarkan Surat Edaran Nomor : SE-18/BC/2017 tentang Pemantauan Perkembangan HargaTransaksi Pasar Produk Hasil Tembakau dan melakukan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”. Selasa (10/12/2019)

Adapun petugas dari Bea Cukai Medan yaitu Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai XI Juliadi Rangkuti, Pelaksana Pada Seksi Penindakan Dan Penyidikan Muhammad Rio Kushadi Mulia, Pelaksana Pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Grace Naomi dan Pelaksana Pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Vania Indah Agienita Br Pangaribuan.

Selain melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) hasil tembakau, juga dilakukan sosialisasi tentang rokok ilegal kepada masyarakat pemilik warung/kios rokok. Sehingga menghasilkan komitmen untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal di warung/kiosnya.

Nawawi menjelaskan, sosialisasi ini sangat bagus sekali, agar warga di Hinai khususnya pemilik kios rokok dapat pengetahuan tentang rokok ilegal, jadi mereka bisa terhindar dari masalah hukum akibat menjual rokok ilegal.

Adapun sasaran tempat sosialisasi kios Haila dengan pemilik kios Lilik serta kios Setiawan dengan pemilik Didik Setiawan.

“Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan adanya rokok ilegal, para pemilik warung/kios rokok berkomitmen untuk ikut “Gempur Rokok Ilegal” dengan cara tidak memperjual belikan rokok ilegal di warungnya, “kata Nawawi.