Uncategorized

CAMAT HINAI DAN KEPALA DESA PAYA RENGAS SOSIALISASIKAN INTRUKSI GUBSU DAN EDARAN BUPATI LANGKAT MELALUI PENGERAS SUARA

PAYA RENGAS | Satgas Covid-19 Kecamatan Hinai dan Kepala Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai sosialisasikan Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/24/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro sekaligus menyampaikan Edaran Bupati Langkat Nomor : 440-991/BPBD/2021 melalui pengeras suara.

Camat Hinai Muhammad Nawawi, S.STP, M.SP yang diwakili oleh Kasubbag Umpeg mendampingi Kepala Desa Paya Rengas Sartiman melaksanakan kegiatan sosialisasi Edaran Bupati Langkat Nomor : 440-991/BPBD/2021 melalui pengeras suara di sepanjang Jalan Utama Desa Paya Rengas dan melakukan penyemperotan disinfektan di tempat umum, rumah warga dan sarana ibadah dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satgas Covid-19 Desa Paya Rengas serta Relawan Covid-19 Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai.

Ditengah kegiatan Satgas Covid-19 Kecamatan Hinai bersama dengan Team Satgas Covid-19 Desa Paya Rengas juga membagikan masker kepada masyarakat dan menempelkan himbauan Surat Edaran Bupati Langkat di setiap warung, toko, kedai, dan tempat umum lainnya.

29/06/2021

#HinaiBerinai

#BersatuSekataBerpaduBerjaya