BERITA DAERAH

CAMAT HINAI DAN KEPALA DESA TAMARAN SOSIALISASIKAN INTRUKSI GUBSU DAN EDARAN BUPATI LANGKAT MELALUI PENGERAS SUARA

TAMARAN | Satgas Covid-19 Kecamatan Hinai dan Kepala Desa Tamaran Kecamatan Hinai sosialisasikan Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/24/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro sekaligus menyampaikan Edaran Bupati Langkat Nomor : 440-991/BPBD/2021 melalui pengeras suara.

Camat Hinai Muhammad Nawawi, S.STP, M.SP yang diwakili oleh PLT Kasubag Umum Abdul Aziz dan KEPG Suripto mendampingi Kepala Desa Tamaran Masmuji melaksanakan kegiatan sosialisasi Edaran Bupati Langkat Nomor : 440-991/BPBD/2021 melalui pengeras suara di sepanjang Jalan Utama Desa Tamaran dengan Kanit Bimas, Babinsa, Satgas Covid-19 Desa Tamaran serta Relawan Covid-19 Desa Tamaran Kecamatan Hinai.

Ditengah kegiatan Satgas Covid-19 Kecamatan Hinai bersama dengan Team Satgas Covid-19 Desa Tamaran juga membagikan masker kepada masyarakat dan menempelkan himbauan Surat Edaran Bupati Langkat di setiap warung, toko, kedai, dan tempat umum lainnya.
17/06/2021

#HinaiBerinai #BersatuSekataBerpaduBerjaya